Tambang Ilegal Makin Menjamur, Pemerintah Ngapain Aja?

Tambang Ilegal Makin Menjamur, Pemerintah Ngapain Aja?

Tambang Ilegal Makin Menjamur, Pemerintah Ngapain Aja?

korannews.com – Pertambangan ilegal yang ramai diperbincangkan publik saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan dalam negeri.

Pengamat Hukum Pertambangan Wahyu Nugroho menyebutkan hal tersebut diperparah saat pemerintah pusat melimpahkan kewenangan tambang batu dan pasir yang merupakan mineral non logam kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sementara untuk pertambangan mineral logam dan batu bara masih diatur pemerintah pusat.

“Permasalahan tambang ilegal, apalagi pasir kemudian tambang batu yang merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022. Jadi kaitannya dengan pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah provinsi, tapi sebatas untuk tambang pasir dan batu,” tuturnya dalam program acara Mining Zone, dikutip Kamis (1/12/2022).

Dia menyebutkan, pertambangan ilegal karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

“Nah permasalahannya adalah dari dulu sampai sekarang itu lemah di sistem dan fungsi pengawasan, baik itu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya.

Wahyu mengatakan bahwa permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak zaman Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Permasalahan tambang ilegal ini utamanya pada komoditas pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam.

“Permasalahan tambang itu sebenarnya sudah terjadi sejak Orde Baru, terkait dengan permasalahan tambang ilegal apalagi pasir kemudian tambang batu yang merupakan mineral non logam,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung bergerak cepat dalam merespons perbincangan publik terkait maraknya tambang ilegal. Terutama, setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut buka suara perihal tambang ilegal ini.

Bahkan, Gibran tak segan menyebut sejumlah tambang ilegal dibekingi oleh sosok yang mengerikan.

Beberapa hari lalu, Senin (28/11/2022), Ganjar pun langsung mengadakan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota menyikapi masalah tambang ilegal. Ganjar mengatakan, para pemimpin daerah di Jawa Tengah ini sepakat untuk membuat desk pelaporan untuk menerima laporan masyarakat.

Dari laporan itu, pihaknya tak segan akan cek langsung ke lapangan alias menggerebek untuk memberantas tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya usul konkret saja, kita kasih nomor handphone untuk melaporkan, setelah itu kita grebek bareng-bareng,” ungkapnya saat rakor, mengutip dari tayangan video yang diunggahnya dalam akun Twitternya @ganjarpranowo, Senin (28/11/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Atas maraknya aksi penambangan ilegal itu, Kementerian ESDM sebelumnya berencana membuat unit hukum baru khusus dalam menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Saat ini, pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

error: Content is protected !!