korannews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai. pengungkapan kasus pembunuhan Munir yang dilakukan hacker Bjorka tidak bisa dijadikan dasar apa pun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pengungkapan kasus tidak bisa didasari hanya dari opini seorang hacker, tetapi harus berdasarkan fakta.
“Enggak bisa, penyelidikan itu berdasarkan fakta-fakta,” kata Taufan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan, penyelidikan kasus Munir harus berangkat dari fakta.
Bila Bjorka memiliki fakta terkait kasus Munir, Komnas HAM tidak keberatan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau bisa saya panggil dia, saya minta keterangan, tapi kalau cuma (pengungkapan) ada di Twitter, penyelidik enggak bisa bahas-bahas (apa yang ada) di Twitter,” tutur Taufan.
Taufan juga menegaskan, yang diungkap oleh Bjorka di media sosial tidak akan digunakan oleh Komnas HAM untuk mengungkap kasus Munir.
Komnas HAM, kata Taufan, akan bergerak menentukan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM sendiri.
“Kami enggak ada urusan dengan dunia maya, kami enggak bergerak dari situ, (kami) bergerak dari fakta-fakta,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Munir kembali menjadi perbincangan setelah hacker Bjorka mengunggah dokumen tentang sosok yang disebutnya sebagai pembunuh Munir di media sosial.
Dia mengeklaim, berhasil mengungkap data siapa saja dalang pembunuhan aktivis Munir.
“Ya saya tahu kalian telah menunggu ini. Jadi siapa yang membunuh orang baik ini (Munir)?” tulis @bjorkanism dalam unggahannya yang sekarang akunnya sudah tak bisa diakses, Minggu (11/9/2022).
Kasus pembunuhan Munir yang hingga saat ini masih meninggalkan misteri itu kembali menyita perhatian warganet.
Bahkan, hingga Minggu (11/9/2022) pagi, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1.000 warganet, dibagikan oleh 14.600 akun, dan disukai 26.400 pengguna.