‘Senyum’ Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati

‘Senyum’ Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati

korannews.com – Terdakwa kasus pengedaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata Jon Sarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup,” sambungnya.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‘Senyum’ Teddy Minahasa pun terukir setelah Majelis Hakim memberikan vonis yang membebaskannya dari hukuman mati.

Teddy Minahasa tampak berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris usai pengadilan vonis ditutup.

Meski begitu, kuasa hukum Teddy Minahasa , Hotman Paris berencana untuk mengajukan banding.

“Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” ujarnya, Selasa, 9 Mei 2023.***

Exit mobile version