Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

korannews.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Rudiantara disebut menyinggung permasaalahan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam sebuah rapat internal di Kementerian Kominfo.

Hal itu diungkapkan oleh eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Suprawoto saat dihadirkan jaksa koneksitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Suprawoto, dalam rapat yang digelar pada tahun 2015, Rudiantara meminta satelit slot orbit 123 BT agar bisa diselamatkan.

“Pada waktu itu hanya disinggung saja bahwa ada orbit satelit yang kalau tidak diselesaikan akan masalah,” kata Suprawoto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Namun, eks Sekjen Kominfo ini mengaku tidak mengetahui lebih detail penyelamatan seperti apa yang dimaksud oleh Rudiantara.

Menurut Suprawoto yang kini menjadi Bupati di Magetan, Rudiantara hanya menyinggung adanya permasalahan pada satelit slot orbit 123 yang harus diselamatkan.

“Waktu itu hanya disinggung sepintas bahwa ini harus diselamatkan,” ujarnya.

Lantas, Ketua Majelis Hakim Koneksitas Fahzal Henri pun mendalami kepentingan Kemenkominfo menyinggung persoalan satelit di dalam rapat internal.

“Kenapa kominfo rapat? Apa kaitannya? Apakah kepemilikan atau kepenguasan ada di bawah Kominfo?” tanya Hakim Fahzal.

“Kewenangan ada di Kominfo,” jawab Suprawoto

“Menteri yang memimpin rapat? Beliau sendiri?” tanya Hakim.

“Iya, Pak Rudiantara,” jawab Bupati Magetan itu.

Adapun Supraworo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Dalam kasus ini, empat terdakwa tersebut diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan dengan Avanti Communication Limited meskipun sewa satelit tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!