korannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi mahkota dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka adalah tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dihadirkan JPU dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Besok (hari ini), Saudara (Richard, Ricky dan Kuat) akan dihadirkan oleh JPU sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang hari ini, Richard Eliezer menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan di hadapan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan kemarin.
“Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi,” ujar Ronny, Senin.
Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang kemarini agar sidang digelar secara daring.
“Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring,” terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa,” ucapnya melanjutkan.
Di awal sidang, Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.
Ia juga menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantaran klinennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.