korannews.com – Relawan Masyarakat Pecinta Ganjar (MPG) resmi mendirikan posko dukungan dan pemenangan untuk bakal calon presiden PDI Perjuangan .
Ketua MPG Antarikso menjelaskan keputusan mendukung Ganjar sebagai capres 2024 sudah melalui proses panjang. Selama menjabat sebagai anggota DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar disebutnya tidak memiliki ‘cacat’ sama sekali.
“Kami melihat dari rekam jejak, Ganjar dari DPR hingga gubernur tidak ada cacat,” kata di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, saat menangani COVID-19, Ganjar sampai turun ke masyarakat bawah, sehingga tidak hanya mengatasi tapi memberikan solusi.
Dia menegaskan sampai saat ini, mereka belum melihat sosok capres yang memiliki kapabilitas sesempurna Ganjar. Bahkan, sekelas Prabowo dan Anies dinilainya tidak selevel dengan Ganjar.
“Dengan kontestan lainnya, menurut saya belum sepadan dengan pak Ganjar. Deklarasi dukungan terhadap Ganjar Pranowo ini juga didukung oleh alumni Trisakti dan Katua Alumni Universitas Jaya Baya 98,” katanya menegaskan.
Terkait elektabilitas Ganjar pada survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang mengalami penurunan, dia menyatakan hal itu berdasarkan dinamika di masyarakat dan bisa berubah sewaktu-waktu.
“Turun terkait piala dunia U-20, yang buat tergerus adanya ikatan kecewa karena pak Ganjar. Tapi, dinamis, kesadaran masyarakat sedikit-sedikit naik. Hasil survei terakhir, elektabilitas Pak Ganjar sampai 38 persen,” katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.