Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

korannews.com – Anggota DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati menilai bahwa partai politik yang kekurangan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan seharusnya mundur dari kontestasi.

Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi munculnya aturan penghitungan baru KPU RI yang berisiko mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Rupanya, aturan itu muncul setelah pembahasan bersama sejumlah anggota partai politik yang duduk di Komisi II DPR RI.

“Saya rasa penting digarisbawahi, bahwa memang itu selalu menjadi alasan (partai politik) bahwa susah mendapatkan (caleg) perempuan. Kalau susah, ya, mari kita carikan solusi dan bukan berkelit memberlakukan perhitungan seperti itu,” kata Saras kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

“Partai politik yang tidak bisa mendapatkan caleg perempuan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku lebih baik mundur. Lebih baik mundur karena jelas-jelas Anda tidak bisa memenuhi persyaratan,” kata dia.

Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi logis sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daftar bakal calon legislatif setiap partai politik memang harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun demikian, keponakan Prabowo Subianto itu mengaku belum mengetahui partai politik mana yang mengusulkan teknis penghitungan baru ini dan kemudian disetujui KPU.

“Jangan kemudian persyaratan yang sudah berlaku malah diminta untuk direvisi dan melanggar undang-undang yang berlaku. Jelas-jelas partai tersebut berarti tidak pro perempuan,” kata dia.

Aturan baru ini dimuat dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Contohnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU selalu berdalih, pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari koma lina itu menggunakan metode matematis.

Namun, KPU seperti membantah dirinya sendiri jika merunut fakta yang ada.

Sebab, ketika draf rancangan aturan itu diuji publik pada 8 Maret 2023, KPU malah mengatur pembulatan ke atas untuk berapa pun angka di belakang koma.

Baru dalam draf yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk hasil desimal kurang dari koma lima, persis Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada 18 April 2023.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, yang diselenggarakan sebelum RDP.

“Beberapa teman (partai politik di) DPR punya masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan),” kata Mardani ditemui di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis.

“Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika,” kata dia.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan yang melibatkan partai politik.

“Dalam proses konsultasi itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni. (Terjadi) pada saat pembahasan bersama pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dan itu juga dihadiri Bawaslu dan DKPP,” kata dia, Senin.

Hingga saat ini, Kompas.com belum dapat mengonfirmasi pihak mana yang lebih dulu punya usul untuk menciptakan aturan baru ini.

Exit mobile version