Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

korannews.com – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur Rahayu mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam pecahan dollar Singapura yang telah diamankan.

“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).

Asep mengatakan, nantinya uang yang disimpan dalam safe deposit box itu akan dihadirkan di dalam konferensi pers.

Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun Trisambodo.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ujar Asep.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang dalam safe deposit box tersebut merupakan bukti permulaan.

Menurutnya, dalam kasus gratifikasi yang paling penting adalah penerimaan oleh terduga pelaku.

Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.

“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.

“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujar Ali.

Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version