korannews.com – Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernah bertemu Bharada Richard Eliezer di lantai tiga rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , Jalan Saguling, Jakarta, untuk membahas skenario penembakan Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun dalam keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022), Bharada E mengaku bertemu Putri dan Sambo di lantai tiga.
“Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai tiga,” kata Putri di PN Jakarta Selatan.
Di situ, Putri juga membantah sempat membicarakan soal CCTV dan sarung tangan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Saya tidak pernah membicarakan tentang CCTV, sarung tangan bersama dek Richard dan Pak FS,” ujar Putri.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi ikut hadir saat terdakwa Ferdy Sambo merencanakan skenaro pembunuhan berencana Yosua.
Kejadian itu berlangsung di lantai 3 rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling, Jakarta.
“Nah sambil (Sambo) jelaskan skenario. Bu PC sempat ngobol sama Pak FS,” ujar Richard dalam ruang sidang.
Namun, Richard mengaku tidak begitu mendengar hal yang dibicarakan kedua pasangan itu secara jelas.
“Saya kurang jelas memang dengar suara Bu PC ngobrol kayakk mana tapi sepintas-sepintas dengar pertama tentang CCTV Duren Tiga. Abis itu bahas sarung tangan. Abis itu (Sambo) jelasin ulang-ulang (tentang skenario) ke saya,” kata Richard.
Menurut Richard, saat Sambo menjelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J kepadanya, Putri ikut mendengarkan.
Apalagi, Sambo menjelaskan soal skenario secara berulang dan posisi Putri duduk di samping suaminya.
“Dia (Putri) di samping (Sambo) yang mulia. Pasti mendengar. Baru sudah dijelaskan tentang itu, skenario yang mulia. Dijelaskan lagi tentang tentang skenario,” ungkap dia.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.