korannews.com – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap fakta baru.
Salah satu fakta tersebut terkait perintah Putri kepada Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf untuk membersihkan sidik jari Sambo di barang pribadi milik almarhum Yosua.
Hal itu diungkap Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022.
Awalnya hakim menanyakan apakah Bharada E pernah diperintah untuk membersihkan barang-barang pribadi milik Yosua.
“Jadi pada saat itu barang-barang almarhum itu sudah di packing saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART atau siapa, terus dibawa ke posko ADC di Duren Tiga,” ujarnya di persidangan.
Lalu Bharada E bersama Ricky Rizal dan Kuat mengaku dipanggil oleh Putri untuk mengambil barang pribadi almarhum Yosua di Posko ADC Duren Tiga untuk dibawa ke Rumah Saguling.
“Kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu,” ucapnya.
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal kemudian membawa mobil mengambil barang yang sudah rapi didalam dus.
Putri lalu meminta agar mereka mengenakan sarung tangan. “Ibu PC suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” katanya.
Sarung tangan itu tidak diberikan langsung oleh Putri melainkan memang sudah ada dilokasi. Mereka juga diminta untuk mengambil disinfektan dan hand sanitizer.
“Kan barang-barang almarhum atau baju-baju kan banyak dilaundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas sendal sama ada uang di dalam tas itu dompet KTP segala macam, jadi kami disuruh bersihkan,” kata Bharada E .
“Jadi disemprot pakai disinfektan baru lap pakai tisu. Kata ibu PC mau hilangin sidik jarinya pak FS. Karena pak FS sempat periksa barangnya,” ujarnya menambahkan.
Jaksa kemudian menegaskan apakah rencana penghilangan sidik jari Sambo tersebut benar-benar disampaikan Putri.
“Itu ngomong ya terdakwa PC?,” ucap jaksa.
“Ngomong. (Lalu) kami berempat. Saya ibu PC, om Kuat, dama Ricky,” tuturnya.
Dalam kasus ini Sambo dan Isterinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***