Polri Koordinasi ke Interpol Bangkok soal Penanganan 20 WNI Korban TPPO

Polri Koordinasi ke Interpol Bangkok soal Penanganan 20 WNI Korban TPPO

korannews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) melakukan koordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok terkait penanganan 20 Warga Negara Indonesia ( WNI ) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, yang kini telah diamankan dan berada di Thailand.

Kepala Divisi Hubungan Internsional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, koordinasi itu direncanakan digelar pada Selasa (9/5/2023) pukul 13.00 waktu Bangkok.

“Tim Polri akan bertemu dengan pihak National Central Bureau (NCB) Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut,” kata Krishna kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Krishna mengungkapkan, pertemuan akan membahas agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus dugaan TPPO terhadap 20 WNI kepada otoritas Thailand.

Tim Polri ingin meminta agar 20 WNI tersebut ditetapkan sebagai korban TPPO agar tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama dari izin tinggal (overstay) dan bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

“Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” ujar Krishna.

Lebih lanjut, menurutnya, tim Polri di Thailand masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan TPPO yang menjerat 20 WNI itu.

“Hari ini tim melanjutkan pemeriksaan lagi yang telah dimulai sejak pukul 09.00 waktu Bangkok tadi pagi,” ujar Krishna.

Diketahui, Polri mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan terkait WNI yang diduga korban TPPO yang dikirim ke Myanmar dan Thailand.

Adapun hal itu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1025/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 04 Mei 2023.

“Bareskrim bersama Divhubinter Polri ke Yangon Myanmar dan Bangkok Thailand,” ujar Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (8/5/2033).

Djuhandhani mengatakan, tim Bareskrim yang berjumlah empat orang itu berangkat pada Minggu (7/5/2023).

Ia mengungkapkan, tim akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar terkait adanya dugaan TPPO dari Indonesia.

Selain itu, tim juga akan memetakan karakteristik kerawanan TPPO, termasuk pendataan korban dugaan TPPO yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar.

“Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan khususnya Pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.

Kejadian itu sempat dilaporkan salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Informasi terbaru, 20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.

Kemenlu mengatakan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, berhasil membebaskan dan membawa para WNI menuju perbatasan Thailand.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar,” demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu (7/5/2023).

Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang. Dengan rincian, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Exit mobile version