korannews.com – Polresta Kabupaten Lingga berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, serta menangkap dua orang pelaku berinisial AS dan R.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus di Batam, Jumat, menyatakan, modus yang digunakan kedua pelaku adalahmenipu korbannya dengan menjanjikan bahwa akan dibawa bekerja di Malaysia, namun ternyata korban hanya dibawa sampai ke Lingga.
“Korban ada dua orang asal Jawa berinisial UW dan US, mereka dijanjikan oleh pelaku akan bekerja di Malaysia. Namun setelah korban sampai di Kepri, korban hanya di bawa ke Kabupaten Lingga. Pelaku ini menipu korban dengan mengatakan sudah sampai di Malaysia, padahal dibawa hanya ke Lingga,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat korban yang merasa tidak yakin sudah berada di Malaysia dan mengirimkan lokasi menggunakan telepon seluler kepada saudaranya. Setelah mengetahui lokasi korban, lalu saudaranya mengatakan bahwa saat ini korban tidak berada di Malaysia melainkan berada di Kabupaten Lingga.
“Kemudian saudara korban menyuruhnya untuk mencari kantor polisi terdekat. Setelah menemukan kantor polisi, korban lalu menceritakan kejadian yang telah ia alami,” kata Fadli.
Setelah mendengar cerita korban, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS di Lingga, sementara R ditangkap di Batam beberapa hari lalu.
Saat pemeriksaan polisi kedua pelaku itu diketahui juga tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri. Keduanya juga mengaku baru pertama melakukan perbuatannya.
Korban juga dimintai uang Rp7 juta oleh pelaku untuk pengurusan administrasi keberangkatan ke Malaysia.
“Kedua korban ini diiming-iming dengan gaji sebesar 90 Ringgit Malaysia. Akhirnya kedua korban memutuskan berangkat ke Tanjungpinang, lalu dibawa ke Batam dan diberangkatkan ke Lingga,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua Pasal 81 Jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 pidana denda paling sedikit Rp120 juta