Polisi: Tak Ada Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Lebaran 2023

Polisi: Tak Ada Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Lebaran 2023

korannews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di DKI Jakarta selama libur Lebaran 2023.

“Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2023.Latif menjelaskan, aturan bebas ganjil genap tersebut akan dimulai pada 19 hingga 25 April mendatang.

Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat 14 April 2023.

Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa 18 April 2023 dan Rabu 19 April 2023.

“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” katanya.Sementara untuk arus balik juga diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada hari Selasa 25 April 2023.“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” kata Trunoyudo.Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.***

error: Content is protected !!