Polemik Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Dinilai Salah Kaprah dan Tak Relevan

Polemik Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Dinilai Salah Kaprah dan Tak Relevan

korannews.com – Penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler Corbuzier yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengundang polemik publik.

Pemberian pangkat tersebut dinilai bukan sebagai bentuk penghargaan, melainkan penugasan yang diberikan negara kepada Deddy untuk menjadi duta komponen cadangan (komcad).

Karena itulah, penyematan pangkat ini dinilai salah kaprah.

“Pemberian pangkat itu justru bentuk distorsi dan salah kaprah. Komponen cadangan adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta,” ujar pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Menurut Fahmi, pemberian pangkat ini terkesan murah dan mudah diberikan.

Terlebih, pangkat yang diterima Deddy bukan sebagai penghargaan, tetapi penugasan untuk menjadi duta komcad sekaligus berkampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.

Hal ini sebagaimana tugas yang diberikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada Deddy saat menerima pangkat.

“Jadi bukannya tidak boleh. Kita hanya butuh penjelasan, apakah tugas yang diberikan pada Deddy Corbuzier memang membuatnya layak menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler? Atau bahkan apakah membuatnya layak dimiliterisasi?” terang dia.

Tak relevan

Di samping itu, penyematan pangkat ini juga dinilai tak relevan. Bahkan, Kemenhan dianggap mengada-ada dalam pengangkatan Deddy menjadi duta komcad dan tugas promosinya di media sosial.

Fahmi meyakini Deddy tetap bisa menjalankan dua tugas tersebut meski tanpa menyandang pangkat letnan kolonel tituler.

“Tanpa harus menyandang pangkat tituler , dia tetap bisa berperan optimal kok sebenarnya,” ujar Fahmi.

Menurut dia, penyematan tituler terhadap Deddy tampak berbeda dengan yang diterima mendiang Idris Sardi, komponis besar Indonesia, maupun Nugroho Notosusanto, sejahrawan sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun Idris menerima pangkat letnan kolonel tituler berkaitan dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.

Sedangkan, Nugroho menerima pangkat brigadir jenderal tituler karena mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional.

Fahmi mengatakan pangkat tituler yang diterima dua tokoh tersebut jelas karena membutuhkan kapasitas untuk bisa memberi perintah, berkoordinasi dan mengendalikan para personel di bawah pimpinannya.

Karena itulah, Fahmi menyatakan Kemenhan semestinya tak memberikan pangkat tituler kepada Deddy.

“Kalau tetap diberikan, ya harus diperjelas peran, tanggungjawabnya dan sampai kapan tugas itu diberikan. Karena pangkat tituler itu tidak bersifat permanen,” tegas dia.

Perlu penjelasan

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendesak Prabowo memberikan penjelasan lebih detail terkait penyematan tersebut.

Dave menegaskan desakan ini bukan sebagai bentuk penolakan atas penyematan pangkat tersebut, tetapi perlu adanya penjelasan dari Prabowo untuk memastikan apakah pemberian pangkat tersebut berkaitan dengan peningkatan performa bagian Penerangan TNI.

“Bukan menolak, akan tetapi inikan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Dave, Senin (12/12/2022).

Dave menyatakan pemberian pangkat ini otomatis harus ada pertanggungjawaban yang mesti disampaikan.

Misalnya, bagaimana soal dampak positif penyematan pangkat tituler Deddy bagi Kemhan maupun Mabes TNI.

“Saya berharap ini akan ada hasil yang baik sehingga terus meningkatkan performa prajurit TNI di seluruh wilayah NKRI,” harap Dave.

Dikeluarkan Andika dan Dudung

Sementara itu, Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, dasar hukum pemberian pangkat ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Selain itu, penyematan pangkat terhadap Deddy juga mengacu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dahnil mengungkapkan bahwa keputusan pemberian pangkat dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

“(Keputusan pemberian pangkat) dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” ujar Dahnil.

Dahnil menyebut penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.

Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komcad dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.

Dahnil menambahkan, penyematan pangkat ini bersifat sementara dan akan berakhir apanila tugasnya dianggap sudah tuntas.

Apabila tugasnya sudah dianggap rampung, Deddy nantinya akan digantikan oleh penerusnya secara organik.

“Iya (durasi waktu) sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yg bisa menggantikan secara organik,” kata Dahnil.

Dahnil menyebut bahwa nantinya TNI yang akan menentukan selesai atau belumnya masa tugas Deddy.

Tunjangan

Dengan penyematan pangkat ini, Deddy ke depan akan menerima sejumlah tunjangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut tunjangan yang diperoleh Deddy seperti gaji.

“Tunjangan yang diperoleh sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,” ujar Kisdiyanto.

Selain itu, Kisdiyanto mengatakan Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya misalnya, hak pelat nomor TNI.

“Sesuai peraturan yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti TNI,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!