Pesan Pilu Bharada E ke Tunangan: Saya Tak Akan Egois

Pesan Pilu Bharada E ke Tunangan: Saya Tak Akan Egois

korannews.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya. Menurut jaksa, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berhak mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Menyadari ancaman bui yang tak sebentar, Richard yang selama ini tampak fokus pada fakta-fakta kasus pembunuhan Brigadir J , akhirnya membicarakan kehidupan pribadinya di persidangan. Sebagaimana pemuda pada umumnya, Bharada E rupanya memiliki kekasih dan telah bertunangan.

Dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 Januari 2023, Bharada E sisipkan pesan menyentuh untuk sang kekasih mengingat statusnya yang kini tak bisa lolos dari jerat hukum. Kepada tunangannya, Richard meminta maaf karena rencana pernikahan yang sudah direncanakan terpaksa harus tertunda.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu,” kata Ichad tertunduk lesu.

Dengan lirih, polisi itu meminta agar tunangannya sabar menunggu hingga proses hukum selesai dijalankan. Namun demikian, Bharada E mengaku enggan egois dan menahan sang kekasih untuk tetap di sisinya. Dia mengembalikan keputusan tersebut pada calon istrinya.

“Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya,” tuturnya.

Eksekutor penembakan Brigadir J itu kemudian menutup pesan cintanya dengan pernyataan ikhlas menerima semua ketetapan hati sang kekasih, asalkan membuat orang yang dicintainya itu bahagia.

“Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar dia.

Sebelum membacakan tuntutan pada Bharada E , saat itu JPU memberi kesempatan untuk yang bersangkutan menyampaikan apa yang dia pikirkan di depan orangtua Brigadir J . Sebagai ‘algojo’ dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Bharada E mengaku menyesal dan terus dihantui rasa bersalah.

“Sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik juga, Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga, Pak, keinginan saya,” ujar Richard.

“Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, Bapak, bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo, Bapak,” ucapnya.

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J , menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J , serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa itu adalah kesaksiannya yang membongkar kejahatan Ferdy Sambo Cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban. Atas pertimbangan tersebut, tuntutan yang diberi JPU adalah 12 tahun penjara.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutur JPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” katanya.***

Exit mobile version