Pengamat Soroti Rendahnya Kualitas Penanganan Kasus Pelanggaran THR

Pengamat Soroti Rendahnya Kualitas Penanganan Kasus Pelanggaran THR

korannews.com – Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyatakan, dari data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata kasus pelanggaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) masih sangat banyak terjadi. Artinya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan (preventif) atas persoalan pelanggaran THR yang memang terjadi setiap tahun.

“Saya yakin dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya,” kata Timboel di Jakarta, pada Minggu, 16 April 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran persnya tentang THR , Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan ada 1.050 layanan konsultasi THR yang merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan, 938 layanan aduan THR merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Karena Kemnaker dan Disnaker tidak proaktif mengantisipasi pelanggaran dengan menggunakan data pelanggaran sebelumnya maka kasus pelanggaran THR akan terus terjadi, dan ini akan menjadi pembiaran oleh pemerintah. Ini bentuk rendahnya kualitas penanganan kasus THR oleh pemerintah,” ujar Timboel.

Lalu, dari 938 kasus THR yang diadukan kepada Kemenaker dan Disnaker provinsi, hanya 23 yang sudah ditindaklanjuti. Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yang dilakukan pemerintah.

“Masa sih dari 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, pihak Kemnaker dan Disnaker hanya mampu menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan. Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjut. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada 15 April dan 16 April, para pekerja mulai lapor pelanggaran THR , lalu 19 April sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup.

“Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR , di mana pekerja baru tahu kalau pembayaran THR nya dilanggar oleh perusahaan di hari Sabtu, 15 April 2023,” ujar Timboel.

Menurut dia, persoalan THR terjadi tiap tahun, sementara Kemnaker dan Disnaker terus gagal menangani persoalan ini. Meski sudah jelas sanksi bagi perusahaan pelanggar THR , tetapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran THR .

“Saya berharap agar Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik. Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus kasus di tahun sebelumnya,” katanya.

Lalu, lanjut dia, tingkatkan kualitas penanganan kasus dengan proaktif. Hindari bersikap statis dengan hanya berkampanye soal posko THR dan hanya bisa meminta perusahaan patuh membayar THR . Buat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu tiga hari penanganan sudah selesai.

Upaya preventif yang rendah dan penanganan kasus hanya 2,4 persen membuktikan Kemnaker dan Disnaker masih rendah nenangani kasus pelanggaran THR .***

Exit mobile version