Penampakan Uang Kertas Baru Keluaran BI Belum Dipotong Heboh di Medsos, Sempat Dikira Netizen Uang Palsu

Penampakan Uang Kertas Baru Keluaran BI Belum Dipotong Heboh di Medsos, Sempat Dikira Netizen Uang Palsu

korannews.com – Kebutuhan uang baru menjelang Lebaran 2023 melonjak pesat, bahkan Bank Indonesia ( BI ) mulai membuka gerai penukaran uang bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Gerai penukaran uang baru itu pun sering diserbut masyarakat untuk menukar uang agar bisa bagi-bagi THR selama pulang kampung.

Namun bagaimana jadinya jika uang yang ditukar masih berbentuk lembaran dan bukan yang sudah dipotong? Hal itu memang sangat jarang terjadi di Indonesia, sehingga saat ada kejadian tersebut masyarakat sempat heboh.

Penampakan uang kertas baru yang belum dipotong tersebut diunggah oleh akun TikTok @sikakeproject. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut memperlihatkan dua gulungan uang pecahan Rp2.000, dan Rp10.000.

Yang minta THR sabar yak,” tulis akun tersebut, dikutip pada Sabtu, 22 April 2023.

Pemilik akun @sikakeproject tersebut pun baru akan menggunting uang kertas tersebut setelah menukarkannya di BI . Kendati demikian, banyak warganet yang terheran-heran dan menilai uang tersebut palsu.

Awas keciduk itu sama saja mencetak uang palsu,” ujar warganet di kolom komentar di unggahan tersebut.

Untuk membuktikan bahwa uang tersebut asli keluaran resmi Bank Indonesia , pemilik akun tersebut memperlihatkan penampakan gulungan uang yang masih dibungkus di dalam kardus. Dalam kardus tersebut juga tertera ciri-ciri uang asli, sertifikat, hingga alamat Peruri yang ada di Karawang, Jawa Barat.

Kalo palsu ko ada alamat lengkap percetakannya?” balas akun @sikakeproject.

Usut punya usut, uang kertas yang belum terpotong itu adalah uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes. Aturan terkait penerbitan uang kertas bersambung tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pecahan yang diterbitkan BI khusus uang bersambung terdiri dari dua jenis yakni dua lembar dan empat lembar. Hal itu untuk pecahan dengan nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Jika Anda ingin membeli, harus melalui loket kas kantor Bank Indonesia tiap hari Senin pukul 8.30-11.30 WIB. Untuk setiap pembeliannya, maka akan dikenakan PPN 11 persen.

Syarat utama untuk membeli uang kertas bersambung adalah membawa KTP asli, berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api hingga obat-obatan terlarang, serta harus memperhatikan protokol Kesehatan. Jumlah PPN pun juga bervariasi tergantung dari lembaran uang yang dipilih.***

error: Content is protected !!