Pemerintah-TNI Diminta Pertahankan 2 Cara Buat Bebaskan Pilot Susi Air

Pemerintah-TNI Diminta Pertahankan 2 Cara Buat Bebaskan Pilot Susi Air

korannews.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyarankan pemerintah serta TNI -Polri tetap perlu melaksanakan pendekatan persuasif dan tindakan keras dalam upaya membebaskan pilot Susi Air , Philip Mark Mehrtens, yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata di Nduga, Papua.

Dia menilai peristiwa gugurnya Pratu Miftahul Arifin dalam kontak tembak dengan kelompok separatis di Nduga dalam upaya membebaskan Philip tidak perlu dianggap menjadi sebuah kegagalan.

“Yang jelas upaya persuasif adalah tanggung jawab pemerintah, tapi terkait upaya-upaya untuk melakukan tindakan yang dirasa mungkin diperlukan guna mendekati serta mengintai sasaran, memantau keselamatan Susi Air, ini tetap dilakukan TNI-Polri,” kata Fahmi seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (16/4).

Di sisi lain Fahmi menilai TNI wajib melakukan evaluasi menyeluruh dari aspek bencana, strategi yang digunakan, keamanan informasi, hingga jumlah personel yang dilibatkan terkait peristiwa gugurnya Pratu Miftahul Arifin.

Fahmi mengatakan, operasi penyelamatan sandera di dalam medan rimba seharusnya dilakukan secara hati-hati dan rahasia.

Menurut informasi sebelumnya, Pratu Miftahul Arifin yang merupakan anggota Satgas Yonif R321/GT gugur dalam kontak tembak dengan kelompok separatis di Nduga pada Sabtu (15/4/2023) pekan lalu.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut kontak tembak antara pasukan TNI dengan kelompok separatis itu berkaitan dengan upaya penyelamatan Philip Mark Mehrtens.

“Jadi ini adalah bagian dari operasi penyelamatan pilot Susi Air,” ujarnya.

Julius menuturkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan melakukan evaluasi mendalam terhadap operasi di Papua.

“Operasi tetap kita jalankan. Dalam waktu dekat, Panglima TNI akan melakukan evaluasi yang sangat mendalam berkaitan dengan peristiwa ini,” ujar Julius.

error: Content is protected !!