Pemerintah Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Tahapan Bisa Bikin Gejolak Masyarakat

Pemerintah Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Tahapan Bisa Bikin Gejolak Masyarakat

korannews.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Bachtiar, menyebut bahwa perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 dapat menimbulkan gejolak.

Bachtiar menyampaikan ini ketika membacakan pandangan pemerintah terkait uji materi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka pada perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

“Proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” ungkap Bachtiar di muka sidang, Kamis (26/1/2023).

Ia menambahkan, bahwa pilihan politik untuk menerapkan sistem proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hasil musyawarah para pembentuk undang-undang.

Menurutnya, keputusan untuk memilih sistem itu sudah memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan subsistem politik dengan dalam berbagai aspek, karena sistem proporsional tertutup diterapkan Indonesia di era Orde Baru.

Pertimbangan itu meliputi, kata Bachtiar, berbagai aspek.

“Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol,” kata Bachtiar.

Sidang pleno hari ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden, pihak terkait KPU. Sidang ditunda sehingga keterangan KPU dibacakan pekan depan.

Sementara itu, DPR yang diwakili Komisi III menegaskan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Namun, fraksi PDI-P yang pandangannya dibacakan di sela pembacaan pandangan DPR, menyatakan persetujuan atas sistem proporsional tertutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!