Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

korannews.comMenurut keterangan Ida Fauziyah, aturan terkait pembayaran THR keagamaan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

” THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” katanya, dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam momen hari raya keagamaan tersebut, tentu akan terdapat kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya. Terlebih lagi, harga bahan pokok juga naik. Oleh karenanya, THR menjadi salah satu upaya untuk membantu para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

“Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya,” ujarnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR . THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” ucapnya menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ida menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lantas, kriteria pekerja seperti apa saja yang berhak mendapatkan THR ? Berikut rinciannya sebagaimana yang telah dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

– THR Keagamaan harus diberikan untuk pekerja yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

– THR juga harus diberikan kepada pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

– Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka nominal THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah sebesar satu bulan upah.

– Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan harus secara proporsional, yaitu 1 bulan upah dikalikan masa kerja, kemudian dibagi 12.

Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR itu pun akan dilakukan. Menaker juga

meminta para gubernur dan jajarannya agar mengupayakan perusahaan di wilayah kepemimpinan mereka untuk dapat membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Exit mobile version