korannews.com – Klaim terbaru mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut sebagai siasat untuk menghindari jerat hukum pembunuhan berencana .
Pengamat Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, dengan adanya klaim bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan menghajar maka penembakan menjadi peristiwa spontan.
“Kalau saya melihat ini konstruksi yang mau dibangun itu sebenarnya untuk menghindari (pasal) pembunuhan berencana,” kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Aan mengatakan, kebenaran klaim terbaru Ferdy Sambo nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim.
Keterangan tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
Di sisi lain, menurut Aan, Ferdy Sambo tidak cukup membela diri dengan pengakuan. Sebab, pernyataannya sebagai tersangka juga tidak memiliki nilai dalam pembuktian di persidangan.
“Keterangan tersangka itu enggak ada nilainya dari sisi pembuktian, yang ada nilainya kan keterangan saksi,” ujarnya.
Klaim Sambo nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan mantan ajudannya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf.
Sejauh ini, saksi lain yang telah menepis klaim tersebut hanya Bharada E.
Ketika ditanya kemungkinan Bripka RR dan Kuat Ma’ruf mengubah keterangannya mengikuti Ferdy Sambo sehingga menjadi klaim tiga banding satu, menurut Aan hal itu mungkin terjadi jika persidangan hanya mengandalkan keterangan saksi.
Namun, jika pembuktian berdasar pada scientific evidence atau pembuktian ilmiah maka persidangan akan membuktikan konsistensi pernyataan Sambo dengan rangkaian peristiwa lain.
Hal ini seperti apakah penembakan dilakukan dengan cara berhadap-hadapan, jumlah tembakan yang dilepaskan, tindakan memanggil ambulance dan seterusnya.
“Ketika dari depan berapa tembakan, ternyata tembakannya lebih dari satu. Loh, kalau itu dibantai, bukan dihajar,” ujar Aan.
“Itu harus dikonfrontasi betul dan nanti kalau itu, bisa jadi pemberatan kalau sampai enggak logis dalam pengungkapan perkaranya ya,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah mengatakan tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, melainkan menghajarnya.
Selain itu, kata Febri, saat peristiwa terjadi Ferdy Sambo awalnya berniat berangkat ke Depok untuk bermain badminton.
“Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).