korannews.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan partainya tetap konsisten melaksanakan keputusan musyawarah nasional (munas) tahun 2019 dan keputusan rapat pimpinan nasional (rapimnas) setelahnya untuk mendukung ketua umumnya Airlangga Hartarto maju menjadi bakal calon presiden 2024.
Menurut Nurdin saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 6 bertajuk “Menafsir Langkah Zig Zag Partai Golkar” yang diikuti ANTARA melalui aplikasi zoom, Kamis, Partai Golkar tidak melirik kader internal lain maupun kader partai lain meskipun elektabilitas Airlangga masih belum cukup bersaing dengan tokoh-tokoh lain.
“Sampai saat ini kita tetap konsisten melaksanakan keputusan munas dan keputusan rapimnas. Keputusan munas itu menetapkan Airlangga sebagai calon presiden, diperkuat dalam rapimnas itu ya,” kata Nurdin.
Nurdin menerangkan untuk mendukung Airlangga maju menjadi bakal calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, telah ada ribuan fungsionaris Partai Golkar yang bergerak menjadi bakal calon anggota dewan tingkat daerah hingga nasional.
“Sampai sekarang kita tidak melirik (calon lain, termasuk Ridwan Kamil), dimana-mana sekarang kader Partai Golkar bergerak. Mulai sekarang ini. Barulah beberapa waktu yang lalu, setelah terbentunya, terekrutnya, daripada fungsionaris Partai Golkar seluruh Indonesia, sekarang kita sudah memiliki 45.000 fungsionaris yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif mulai dari kabupaten, kota, provinsi sampai dengan DPR RI, itu 45 ribu orang,” jelasnya.
Nurdin Halid optimistis hal itu menjadi kekuatan besar sekarang yang sudah dikumpulkan dua minggu yang lalu oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan mulai bergerak secara dinamis, militan untuk menyosialisasikan, mengkampanyekan Airlangga.
Namun demikian, ia tidak menampik pendapat pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Adi Prayitno bahwa hingga saat ini Airlangga Hartarto lebih nampak sebagai menteri yang membantu Presiden Jokowi dibanding menonjolkan dirinya sebagai ketua umum partai. Presiden Jokowi belum terlihat sering menggandeng Airlangga dalam berbagai kesempatan sebagai tanda dukungan terhadapnya, seperti halnya kepada Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
“Tadi Mas Adi mengatakan bahwa memang Pak Airlangga sekarang bekerja, betul hanya untuk membantu bapak presiden, memulihakan ekonomi kita, menstabilkan ekonomi kita dan program-program pemerintahan. Nah sekarang ini, beliau sudah bergerak untuk melakukan upaya-upaya untuk pencapresan dirinya, sehingga jangan lihat elektabilitasnya sekarang, dilihat tiga bulan mendatang Insya Allah elektabilitas Pak Airlangga itu sudah mulai bisa bersaing dengan calon-calon, bakal calon yang ada,” paparnya..
Atas dasar itu, Waketum Partai Golkar itu menekankan bahwa konsistensi partainya menunjuk Airlangga sebagai bakal calon presiden beralasan kuat. Perubahan calon yang dari partai berlambang Pohon Beringin itu hanya akan berubah jika Airlangga menyatakan diri mundur dan akan ditetapkan calon lain harus melalui munas.
“Oleh karena itu, kita tidak melirik yang lain, selain Pak Airlangg, sampai detik ini. Dan saya tegaskan bahwa tidak akan ada yang bisa merubah keputusan munas itu, kecuali pak Airlangga sendiri yang merubah dirinya dan harus diputuskan dalam munas,” jelasnya.
Dia menambahkan Airlangga tidak bisa merubah sendiri tanpa melalui munas. “Jadi Pak Airlangga bisa mengatakan saya tidak bersedia maju, karena pertimbangan-pertimbangan dan sebagainya, maka kemudian dicari calon lain, dicari calon lain itu harus melalui munas,” katanya.Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
.