korannews.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan, terdakwa Putri Candrawathi berada di kamar rumah Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta saat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E mengatakan, sebelum penembakan, Putri masuk ke kamar dengan diantar Kuat Ma’ruf.
Awalnya, hakim menanyakan posisi Putri Candrawathi saat penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
“Terakhir saya lihat ada masuk di dalam kamar Yang Mulia,” kata Richard saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Richard mengatakan, saat Putri tiba di rumah dinas Duren Tiga, istri Ferdy Sambo itu langsung masuk ke kamar.
Menurut dia, pintu kamar Putri setengah terbuka. Hal ini disampaikan Richard setelah hakim menanyakan apakah pintu kamar Putri terbuka atau tertutup.
“Dia masuk ke dalam kamar, terakhir Saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Apakah kamar itu tertutup?” ujar hakim.
“Setengah terbuka Yang Mulia,” jawab Eliezer.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.