Menteri Sosial serahkan bantuan rumah bagi korban badai Seroja di NTT

Menteri Sosial serahkan bantuan rumah bagi korban badai Seroja di NTT

korannews.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan bantuan delapan unit rumah yang dibangun untuk warga korban bencana badai siklon tropis Seroja di Kabupaten Kupang, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pembangunan rumah ini merupakan bantuan dari dana kemanusiaan Kompas, untuk saudara-saudara kita yang rumahnya hancur akibat badai Seroja,” katanya kepada wartawan usai menyerahkan bantuan rumah kepada delapan kepala keluarga di Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan bantuan pembangunan rumah itu bermula ketika ia bersama rombongan saat itu dalam perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Kupang menuju Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, untuk penanganan bencana di daerah itu.

Tri Rismaharani mengatakan saat ini, ia melihat beberapa tenda masih berdiri dan dihuni beberapa keluarga korban badai siklon tropis Seroja yang terjadi pada April 2021.

“Saya turun menemui warga untuk melihat kondisi mereka dan memutuskan agar selain yang di Wini, kita tangani juga yang di Babau,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, kondisi anggaran di Kementerian Sosial yang terbatas sehingga ia mengajak pihak perusahaan Kompas untuk membantu membiayai pembangunan rumah tersebut.

“Jadi bukan pembangunan rumah ini bukan didanai Kementerian Sosial. Kami hanya membantu mengisi bahan-bahan atau perabot dalam rumah,” katanya.

Dalam acara itu, Tri Rismaharani yang didampingi para pejabat Kementerian Sosial serta pemerintah kabupaten juga berdialog langsung dengan penerima bantuan maupun menyerap aspirasi warga secara umum yang disampaikan tokoh masyarakat, lurah, dan camat.

Warga penerima bantuan juga menyampaikan keluhan terkait kondisi rumah mereka yang meskipun sudah dibangun baru namun berada di sekitar kali yang belum dinormalisasi sehingga berpotensi terjadi banjir.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial pun langsung meninjau kondisi kali yang terletak di sekitar rumah bantuan.

Ia mengatakan pembenahan atau normalisasi bukan menjadi kewenangan Kementerian Sosial sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut terutama dengan pemerintah daerah.

Exit mobile version