korannews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD meminta agar anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak menghalangi dirinya untuk membongkar kasus transaksi mencurigakan Rp349 Triliun.
Dalam keterangannya, Mahfud MD merespon pernyataan dari Arteria Dahlan yang menyebutkan data transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diduga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tak boleh diungkapkan pada publik.
Dengan tegas, Mahfud MD meminta tak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan maupun penegakan hukum terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
“Saudara ( Arteria Dahlan ) jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum karena mengalangi penyidikan, penegakan hukum,” kata Mahfud MD dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 30 Maret 2023.
Mahfud meminta Arteria Dahlan belajar dari kasus pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi. Fredrich yang saat itu diduga menghalangi kasus penegakan hukum akhirnya terkena pidana juga dengan kurungan 7,5 tahun.
“Orang yang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto ‘kan tidak boleh, lalu, dia melaporkan sembarangan orang,” ucap Mahfud.
“Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama,” ujarnya.
Menkopolhukam melanjutkan dirinya memiliki hak untuk umumkan suatu informasi kepada publik. Hal tersebut sudah sering sehingga Mahfud MD mempertanyakan mengapa isu transaksi Rp349 triliun ini baru jadi ramai.
“Saya umumkan dan saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu ‘kan PPATK, kok baru ribut soal ini,” ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga mencontohkan dirinya saat membongkar kasus Mahfud MD .
Pada saat Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melakukan kasus korupsi. Mahfud MD meminta PPATK membekukan aliran uang sang Gubernur Papua.
“Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. ‘Pak kateraingnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya’ itu kan intel, masa tidak boleh,” ujar.***