korannews.com – “Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup,” kata Mahfud dalam Forum Grup Diskusi dengan tema ‘Reformasi Sistem Hukum Nasional’ yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan, soal adanya anggapan jika Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah mengubah secara sepihak Pemilu Legislatif diubah sistemnya ke profosional terbuka. Menurutnya, MK pada saat itu hanya mencoret frasa dalam regulasinya.
“MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, bahwa pemilu dengan sistem profosional terbuka itu dimunculkan melalui proses di DPR bukan dilakukan oleh MK. Namun menurutnya jika kekinian pemilu dikembalikan ke sistem profosional tertutup sangat memungkinkan.
“Kita hanya mencoret bagi merekanya ini. Kalau mau ditertutupkan lagi itu sangat mungkin. Sangat mungkin. Dan saya sudah lama usulkan agar kembali ke tertutup karena itu wewenangnya DPR dan pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa PDIP memang mengusulkan agar Pileg dikembalikan ke sistem profosional tertutup.
“Kita mengusulkan nanti Pileg dengan proporsional tertutup. Tetapi instrumennya prof Mahfud yang kita sempurnakan. Misalnya, seluruh calon-calon anggota legislatif yang bisa dicalonkan oleh partai politik yang dinyatakan realible itu harus disekolahkan dulu, Lemhanas,” kata Hasto.
“Sehingga negara menyiapkan, ikut menyiapkan kader-kader partai-partai yang lolos parlementiary treshold untuk dipersiapkan menjadi legislator yang hebat, yang punya landasan moral, yang punya pemahaman terhadap ideologi konstitusi kita, sehingga disiapkan, kasih raportnya disitu,” sambungnya.
Hasto kemudian bercerita bahwa PDIP di internal sudah menerapkan sistem proporsional tertutup ini pada saat pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Alasannya juga untuk menekan biaya politik yang besar.
Menurutnya, dengan sistem profosional tertutup dengan melakukan serangkaian tes seperti psikotes hingga tes tertulis untuk mengetahui komitmen para calon ketua DPC yang ingin memimpin.
“Maka, kemudian kita haramkan voting. Tetapi dengan merit sistem, kita punya instrumennya, intrumen psikotestnya kita punya, ini prof integritasnya, kemampuan intelektual, manajerial kepemimpinan,” tututnya.
Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup ialah satu macam sistem perwakilan berimbang, dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.