Lukas Enembe Ditangkap, KPK Sebut Jadi Peringatan

Lukas Enembe Ditangkap, KPK Sebut Jadi Peringatan

korannews.com – Ketua umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri berbicara mengenai penangkapan Lukas Enembe . Gubernur Papua itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023.

Lukas Enembe ditangkap atas dugaan kasus pencurian uang rakyat, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengamankannya. Usai ditangkap di salah satu rumah makan, orang nomor satu di Papua itu kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob.

Setelah dibawa ke Mako Brimob, Lukas Enembe kemudian diterbangkan menuju ke Jakarta. Namun, penangkapan tersebut diwarnai kerusuhan.

Di Mako Brimob terlihat simpatisan Lukas Enembe yang menyerang aparat dinas tersebut. Padahal, situasi masih dalam kondisi ramai dan banyak kendaraan yang melintas.

Tidak hanya itu, penangkapan Lukas Enembe juga dowarnai drama. Ia sempat mengaku sakit dan harus mendapatkan perawatan di luar negeri.

Namun, KPK tidak memberikan lampu hijau agar Lukas Enembe bisa terbang ke luar negeri. Alih-alih diizinkan, lembaga anti rasuah itu justru mengeluarkan surat larangan terbang.

Beberapa kali KPK memanggil Lukas Enembe , tetapi ia tidak hadir. Pria berusia 55 tahun itu diwakili oleh kuasa hukumnya untuk datang ke Gedung Merah Putih.

Setelah perjalanan panjang, alot, dan penuh drama, KPK pun menangkap Lukas Enembe . Pria kelahiran Kembu itu kini telah ditahan di Jakarta.

“Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua , titik terjauh negeri kita adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua ,” kata Firli Bahuri.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua oleh KPK . Ditegaskan oleh Firli Bahuri, penangkapan tersebut sejak awal tidak mudah dan KPK tetap bekerja secara profesional dan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).

“Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK ,” ujar Firli Bahuri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

error: Content is protected !!