korannews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi VII untuk segera menuntaskan Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) (RUU Migas).
Revisi UU Migas itu khususnya berkenaan dengan status dan legitimasi atas payung hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sebab, saat ini masih banyak perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia mempertanyakan hal tersebut.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor hulu migas selalu mempertanyakan apakah SKK Migas itu. Nah, karena memang belum ada kejelasan hukum, maka Tutuka mendesak agar Revisi UU Migas segera dilakukan.
“Perusahaan besar di Amerika yang akan investasi di non conventional discovery di PHR rokan, pertanyaan pertama SKK Migas itu apa? Special task force itu apa? Itu pertanyaan besar,” ujarnya pada rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (13/12/2022).
Dengan pertanyaan yang selalu muncul itu, Tutuka turut bingung dalam menjawab pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh perusahaan asing terutama dari Amerika Serikat tersebut.
“Jadi kalau perusahaan besar mau investasi di Indonesia, lembaganya sendiri ditanyakan saya juga kaget. Mungkin itu, saya mohon sekali ke depan (SKK Migas) bisa memiliki kepastian hukum yang penting ke depannya,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal itu, Pimpinan RDP Komisi VII DPR, Dony Maryadi Oekon mengungkapkan bahwa pemerintah harus menarik kembali investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Dony mengungkapkan bahwa satu-satunya cara dalam mendorong investor agar berinvestasi di Indonesia adalah dengan merevisi UU Migas. Maka dari itu, Dony menyebutkan bahwa Revisi UU Migas sudah berada di Badan Keahlian DPR (BKD).
“Kita harus membuat sesuatu yang bisa membuat mereka kembali dan mau investasi di tempat kita di negara kita. Satu-satunya yang lagi didorong adalah UU ini yang kita lagi bereskan, UU Migas. Ini lagi kita dorong yang hari ini masih di BKD,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Dony berharap bahwa Revisi UU Migas akan dibarengi oleh Revisi UU Energi Baru Terbarukan yang saat ini juga tengah digodok. “Kami berharap ini bisa kita dorong barengan dengan UU EBT,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat segera dituntaskan.
Menurut Arifin, dengan rampungnya pembahasan Revisi UU Migas ini, diharapkan dapat mendukung daya tarik investasi di sektor hulu migas. Dengan demikian, proyek-proyek yang sebelumnya tak kunjung jalan, dapat segera dikembangkan.
“Kita akan pelajari (East Natuna). UU Migas baru kita harapkan mendukung daya tarik investasi hulu kita. Diperkuat dengan kepastian hukum,” ungkap Arifin di Kantor ESDM, Jumat (2/12/2022).