korannews.com – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengatakan, memolisikan TikToker Awbimax alias Bima Yudho karena mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung sudah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, salah satu Hak Asasi Manusia yang paling mendasar adalah kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Kebebasan tersebut dijamin oleh konstitusi negara.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” kata Suamindra Jarwadi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Selain dilindungi konstitusi, kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin Undang-IUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung siap melakukan pendampingan hukum bagi Bima Yudho dan keluarganya dalam menghadapi persoalan hukum akibat laporan yang dilakukan oleh oknum pendukung Gubernur Provinsi Lampung .
“ LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” katanya.
Di sisi lain, Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma menyebut bahwa Undang-Undang Informatikas dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkan kritik yang dilontarkan masyarakat.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung ,” sebut Dian.
Dian mengajak baik Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan Bima dan Keluarganya. Pasalnya, Bima tak hanya dilaporkan ke Polisi pada 14 April 2023, dia juga mengaku keluarganya mendapatkan intimidasi.
“Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya. Seperti tulisan di TikToknya yakni Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling,” kata Dian.
Sebelummya, Bima Yudho sedang menempuh pendidikan di Australia merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial TikTok @awbimaxreborn.
Bima Yudho mengeluarkan pendapat dan mengkritik pembangunan Provinsi Lampung yang dinilainya mandek terutama dalam hal pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas publik.
Dia juga menyebut kecurangan dalam sistem pendidikan Provinsi Lampung yang mengakar sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang buruk.***