korannews.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta dan TNI-Polri melakukan inspeksi mendadak ke blok hunian warga binaan guna mencegah peredaran narkoba.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait maraknya pengaduan terhadap lapas dan rutan mengenai peredaran narkoba, penipuan daring, pungutan liar (pungli) hingga penyelundupan ponsel.
“Handphone merupakan barang yang tidak boleh dimiliki oleh narapidana selama berada di lapas,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Larangan penggunaan telepon seluler (handphone) itu karena dapat memicu timbulnya permasalahan lain seperti peredaran gelap narkotika, penipuan, perjudian dan sebagainya.
Yosafat menilai diperlukan strategi untuk mencegah permasalahan tersebut. Salah satunya melalui sidak hunian warga binaan.
Selain rutin melakukan sidak, Lapas Salemba menyediakan sarana warung telekomunikasi khusus atau wartelsus sebagai alat komunikasi warga binaan.
Wartelsus disiapkan untuk memfasilitasi kebutuhan WBPterkait komunikasi, khususnya dengan keluarga dan orang-orang terdekat mereka.
Saat ini sudah ada 8 unit wartelsus dapat digunakan WBP untuk melakukan panggilan video.
“Delapan unit wartelsus itu sudah terpasang di 3 blok hunian. Sejauh ini upaya kami ini mendapat respons positif,” kata Yosafat.
Adapun dalam kegiatan sidak itu, Kalapas bersama Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Saragih dan Danramil 06/Cempaka Putih Mayor Inf Endra Krismanto melakukan penyisiran ke Blok A, B dan blok C.