Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Cek Tilang Elektronikmu di Sini

Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Cek Tilang Elektronikmu di Sini

Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Cek Tilang Elektronikmu di Sini

korannews.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diberlakukan sejak Maret 2021 lalu. ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.

Tujuan penerapan ETLE adalah untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.

Antara lain melanggar rambu lintas dan marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, dan melampaui batas kecepatan.

Kemudian, memakai plat nomor kendaraan palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan mematikan lampu motor saat siang hari.

Dilansir dari laman https://ntmcpolri.info, pengecekan tilang elektronik (ETLE) untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

1. Masuk ke laman resmi ETLE (https://www.etle-pmj.info/id/check-data);2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK; dan3. Klik cek data.

Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.

Sementara jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

error: Content is protected !!