korannews.com – Laksamana TNI Yudo Margono tidak mempermasalahkan penyematan gelar Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier .
Menurut Yudo Margono penyematan Letkol Tituler boleh diberikan kepada warga negara nonmiliter apabila dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI ke depannya.
“Nggak ada, ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa 13 Desember 2022.
Yudo juga ingat sewaktu masih menjalani pendidikan di akademi militer (akmil) sempat diajarkan oleh salah seorang Mayor Tituler. Dia mendapatkan gelar tersebut karena memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.
Kata dia, sebagai Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan tapi bukan berupa gaji. Menurut dia pemberian tunjangan itu juga telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau sesuai ketentuan ada. Kalau tituler sudah sah tituler memang ada. Berupa tunjangan bukan gaji, tapi tunjangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yudo Margono mengatakan penyematan gelar Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kendati begitu, meskipun mendapatkan gelat Letkol Tituler , Dedy Corbuzier tidak perlu berkantor secara rutin sebagaimana prajurit TNI AD. Dia hanya bisa berkantor sesuai kebutuhannya.
“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan,” tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial. Hal itu diyakini Deddy Corbuzier untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” katanya.
Menurut dia, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” katanya.***