KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

korannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga para pelaku dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggunakan modus kesalahan penulisan jumlah uang atau typo .

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaku memperbesar tunjangan dengan modus kesalahan menulis jumlah Tukin.

“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi, kalau ketahuan ‘oh saya typo nih ketik ini’ padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.

Sejauh ini, KPK belum mendapatkan data bahwa Dirjen Minerba RIdwan Jamaluddin terkait dengan perkara ini.

“Sebetulnya, sejauh ini belum ada terkait ke pak dirjen. Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan (bendahara),” ujar Asep.

Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.

Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Ali hanya mengatakan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version