korannews.com – “Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo itu berbentuk uang. Hingga saat ini, penyidik KPK pun masih akan mendalami lebih lanjut soal hal tersebut.
Baca Juga: Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ganjar Pranowo Minta Timnas Semangat: Ini Bukan Kiamat
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ucapnya.
Menurut keterangan Ali, dalam mengumpulkan alat bukti, KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu penggeledahan tersebut. Ia juga tidak merinci soal barang bukti yang telah disita.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ucapnya.
Baca Juga: Waketum PSSI Temui Pemain Timnas U20 Usai Keputusan FIFA: Saya Bisa Rasakan Apa yang Anak-anakku Rasakan
“Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” tuturnya menambahkan.
Nama Rafael Alun Trisambodo mulai menjadi perhatian publik usai putranya, yakni Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap D (17).
Ketika melakukan tindak penganiayaan, Mario Dandy diketahui membawa mobil mewah Rubicon. Kemudian, setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata menunggak pajak. Setelah itu, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun ikut tersorot.
Menindak lanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Seiring berjalannya waktu, Rafael Alun Trisambodo kemudian dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.***