KPK periksa empat saksi kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Sulsel

KPK periksa empat saksi kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Sulsel

korannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan empat saksi mengenai temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga dikondisikan tersangka Andy Sonny (AS) dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikridi Jakarta, Jumat, mengatakan keempatnya diperiksa di Gedung Polda Sulsel, Kamis (13/10), dalam penyidikan kasus

dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tersangka AndySonnymerupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala SubAuditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Keempat saksi yang diperiksa itu ialah mantan Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M. Jabir, Plt. Kepala BKAD Sulsel Junaedi B, dan PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 Darusman Idham.

Sementaraitu, KPK juga mengonfirmasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Kamis (13/10), yakni Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari.

“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik,” kata Ali.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya ialah tersangka selaku pemberi suapyaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara itu, selain AS, tersangka lain selaku penerima suap ialah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, serta Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Kemudian, GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Besaran “dana partisipasi” yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

KPK juga masih mendalami terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Exit mobile version