KPK Masih Kaji Keperluan Periksa Ketum PAN Zulhas Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

KPK Masih Kaji Keperluan Periksa Ketum PAN Zulhas Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

korannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum akan memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ( Zulhas ) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung, Karomani.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah dalam konstruksi perkara suap Karomani Zulhas memang perlu diperiksa.

“Ini akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulhas) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara atau hanya karena ada dengar-dengar langsung dipanggil,” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (22/11/2022).

Karyoto mengungkapkan, persoalan ini akan menjadi koreksi bagi satuan tugas (Satgas) penyidikan terkait bagaimana urgensi pemanggilan Zulhas sebagai saksi.

Karyoto mengaku berkaca dari pemanggilan Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali yang menghebohkan masyarakat pada saat penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

“Setelah ditanya-tanya, ya mohon maaf saya enggak tahu waktu itu pemeriksaan, pemeriksaan saksi itu adalah orang yang melihat, atau mendengar terhadap suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Effendi Ghazali pernah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) saat itu, Juliari Peter Batubara.

Effendi Ghazali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bawahan Juliari, Matheus Joko Santoso yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, saat dihubungi Kompas.com, Effendi Ghazali mengaku penyidik memastikan namanya tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan Matheus.

“Penyidik yang memeriksa dan memastikan bahwa nama Effendi Ghazali tidak pernah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Matheus Djoko sebelum hari ini,” kata Effendi kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus lalu.

Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.

Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.

Karomani, Rektor Unila yang Kini Jadi Tersangka Suap

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, Andi sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Sementara itu, KPK terus melakukan penyidikan.

Terbaru, penyidik memanggil anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.

Exit mobile version