korannews.com – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) masih dalam proses telaah.
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait pengentian penyidikan kasus penyelewengan dana PAN.
“Bahwa dalil pemohon tentang adanya penghentian penyidikan sangat lah tidak berdasarkan atas fakta hukum maupun tidak berdasar atas hukum,” kata Tim Biro Hukum KPK Martin Septiano Tobing dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Martin mengungkapkan, sampai saat ini laporan dugaan penyelewengan dana reses tersebut masih dalam tahap penelaahan di Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Dengan demikian, KPK belum sampai pada tahap melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
“Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi termohon untuk menghentikan penyidikan perkara sebagaimana dalil pemohon,” kata Martin.
“Dengan demikian termohon telah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi.
Diketahui, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilakukan melawan KPK, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN.
Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II dalam gugatan tersebut.
Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.
“Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022,” demikian poin ketiga petitum tersebut.
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan KPK untuk memeriksa, memanggil, dan menyidik Zulkifli Hasan, serta Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.
Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan,” tulis petitum tersebut.