korannews.com – Sejumlah korban bersama kuasa hukum kasus penipuan bermodus penjualan tiket Coldplay mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
Mereka datang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu sekaligus menambahkan serta daftar korban serta bukti tambahan terkait kasus penipuan itu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, jumlah korban yang awalnya 14 orang kini bertambah menjadi 60 orang.
“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta,” kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Zainul menambahkan terdapat lima orang yang hadir untuk diklarifikasi hari ini. Selanjutnya, korban lain yang pun akan bergilir diperiksa.
Salah satu korban yang hadir hari ini, Arif, menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya. Awalnya, Arif mendapat tiket konser dari penjualan tiket yang resmi.
Kemudian, ia memutuskan untuk mencoba jasa titip (jastip) pembelian tiket di media sosial Twitter. Dia mengatakan, pelaku sangat meyakinkan saat menawarkan tiket konser Coldplay.
Arif pun meyakini penawaran jasa titip dari pelaku karena memberikan bukti atau testimoni dari orang lainnya yang menggunakan jasanya.
Arif pun membeli dua tiket dengan dengan kategori 6 atau Cat 6. Akibatnya, Arif mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.
“Saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari sudah enggak bisa, langsung di-block nomornya,” kata Arif.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Zainul saat itu melaporkan lima terduga pelaku. Namun, ia masih belum mau membeberkan indentitas terduga pelaku ke publik.
“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” sebutnya.
Dalam laporannya, melaporkan pelaku dengan sangkaan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan itu saat ini tengah didalami penyidik Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga akan melakukan klarifikasi terhadap vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.
“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi yaitu melalui akun media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.
Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara konser Coldplay dimulai dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.