Kompolnas Minta Kabareskrim dan Kadiv Propam Supervisi Kasus Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara

Kompolnas Minta Kabareskrim dan Kadiv Propam Supervisi Kasus Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara

korannews.com – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mengharapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono ikut memantau penanganan pidana dan etik terhadap lima oknum polisi di Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022.

Adapun Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk memberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau menindaklanjuti dengan proses pidana terhadap kelima oknum polisi itu.

“Serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” ujar Komisoner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Poengky juga meminta perintah Kapolri itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya.

Ia mengatakan, penanganan kasus itu harus transparan dan disampaikan secara berkala.

“Kami berharap kasus ini adalah kasus terakhir di Polri. Sesuai dengan grand strategy Polri, tahun 2025 Polri harus menjadi institusi yang excellent dan siap menjadi organisasi berkelas dunia, sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi adalah sebuah keharusan,” ujar dia.

Selain itu, Poengky berharap ketegasan Kapolri bisa menjadi pedoman bagi seluruh kepala satuan wilayah (kasatwil) dan kepala satuan kerja (kasatker) di instansi Koprs Bhayangkara.

Kompolnas juga ingin agar para kasatwil dan kasatker di Polri melaksanakan reformasi kultural Polri secara konsisten.

“Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintah Beliau. Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, arahan Kapolri itu disampaikannya dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Kelima oknum polisi tersebut terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat. Mereka hanya mendapat sanksi demosi.

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara itu, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!