Komnas HAM Minta Pemerintah Konsultasi Dulu Sebelum Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Minta Pemerintah Konsultasi Dulu Sebelum Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

korannews.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Atnike Sigiro mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) pemulihan korban pelanggaran HAM berat memang dibutuhkan.

Namun, pihaknya menyarankan agar pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum membentuk satgas tersebut.

“Pembentukan satgas sebagai badan dan mekanisme pemulihan tentu dibutuhkan. Tetapi sebelum satgas tersebut dibentuk, sebaiknya pemerintah melakukan konsultasi dulu dengan pemangku kepentingan,” ujar Atnike saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/1/2022).

“Seperti, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, kelompok/organisasi korban juga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban,” lanjutnya.

Menurut Atnike, Komnas HAM berpegang pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa mekanisme non-yudisial tidak menegasikan mekanisme yudisial dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh sebab itu, Komnas HAM berharap pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk mendukung dan memperkuat mekanisme yudisial.

“Efektivitas dari satgas atau apapun nanti namanya, akan ditentukan oleh proses konsultasi publik dalam pembentukan dan perumusan tugas dari satgas tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membentuk satgas untuk mengawal proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Satgas akan melaporkan proses pemulihan kepada Presiden Joko Widodo.

“Satgas ini setiap pelaksanaannya, perkembangannya, problemnya apa, lapor kepada presiden sampai ini terpenuhi. Dan satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Polhukam. Meskipun saya sendiri sebenarnya si ini seharusnya di kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa,” ujar Mahfud dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (12/1/2023).

“Kita bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kita usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Tim PPHAM di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Presiden mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.

Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan.

“Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa,” lanjutnya.

Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:

1) Peristiwa 1965-1966.

2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999.

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Merujuk 12 peristiwa di atas Presiden menyatakan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Presiden berjanji pemulihan hak korban akan dilakukan secara adil.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum),” tutur Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!