korannews.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi VII menjadwalkan RDPU kedua dengan Amman Mineral dan Komisi VII DPR RI pada 14 Desember 2022.
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan, RDPU DPR dengan Amman Mineral tanggal 14 Desember bisa menjadi sangat penting terkait adanya dugaan korban jiwa.
“Sedikitnya ada 4 korban jiwa yang bisa diidentifikasi dan belasan lagi yang luka,” kata Adian kepada wartawan, Senin (12/12).
Kata Adian, meninggalnya 4 orang akibat kecelakaan kerja itu, tidak bisa dianggap sebagai hal biasa dan berlalu begitu saja.
Dia pun berharap, Komisi VII secara bulat mengambil sikap agar ada proses pengadilan terhadap Amman Mineral.
“Itu kejadian luar biasa yang tidak bisa dianggap sepele dan di lupakan begitu saja.
DPR harus berani menegaskan agar jajaran Direksi Amman terkait bisa diseret ke pengadilan,” terangnya.
Sengkarut Amman Mineral, sambung politisi PDI Perjuangan itu, juga soal pelanggaran pada tata kelola dampak lingkungan hingga pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Selain berbagai kasus kecelakaan kerja tersebut maka ada berbagai macam pelanggaran yang di lakukan oleh Amman seperti pelanggaran lingkungan, penggelapan dana CSR.
indikasi adanya permainan uang dalam dengan eksekutif yang tentunya harus berani di usut,” terangnya.
Sejak kasus ini mencuat ke publik hingga RDPU pertama, kata Adian lagi, pihak Amman Mineral terkesan sangat kuat.
“Tentunya hal tersebut tidak bisa dibiarkan terjadi. Berjalannya RDPU tanggal 14 Desember besok akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa di intervensi siapapun dan untuk kepentingan apapun,” tandasnya.
Lakukan Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat NTB melakukan audiensi kepada Komnas HAM Republik Indonesia pada Kamis (24/11/2022).
Audiensi terkait sejumlah tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dahulu Newmont Nusa Tenggara).
Ketua AMANAT, Erry Satriyawan menyatakan banyak tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Di antaranya berupa kebijakan ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, union busting, PHK sepihak, jam kerja, black list, alert list, dan pembatasan media sosial) serta tidak jelasnya program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan pascatambang.
“Semua itu fakta, terjadi di perusahaan tambang milik perusahaan nasional yang seharusnya memberikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak asasi rakyat lokal dan pekerjanya,” kata Erry di Komnas HAM, Jakarta.
Menurutnya tindakan tak wajar PT Amman tak jarang menyebabkan karyawan terganggu psikologisnya karena jarang diizinkan untuk pulang ke rumah.
AMANAT meminta Komnas HAM untuk berbuat konkrit menyelamatkan nasib warga Sumbawa Barat.
Sebab menurut Erry hal ini merupakan peristiwa kejahatan terhadap tenaga kerja dan lingkungan.
“Di Amman Mineral hari ini setiap tahunnya ada korban jiwa akibat kecelakaan kerja, belum lagi bicara tentang black list yang diberlakukan kepada eks karyawan sehingga mereka tidak bisa kerja lagi di batu hijau,” ungkapnya.
“Termasuk juga bicara tentang bagaiman hari ini mereka tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan kepada masyarakat terkait pemberdayaan, bahkan kami hitung dari 2017-2022 kewajiban mereka sekitar Rp 400 miliar jika dikurs rupiahkan,” katanya.
Aliansi Masyarakat NTB Desak Komnas HAM Periksa Pelanggaran HAM di PT AMMAN Mineral
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here