Kilas Sidang Ferdy Sambo: Putri Kena Covid-19 hingga Polemik Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua

Kilas Sidang Ferdy Sambo: Putri Kena Covid-19 hingga Polemik Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua

korannews.com – Selasa (22/11/2022) kemarin menjadi persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut tidak banyak yang dijelaskan.

Karena tujuh saksi yang hadir berkaitan dengan hal-hal teknis saja, terkait proses PCR, pengangkutan jenazah Brigadir J hingga transfer rekening yang terjadi di rekening Yosua ke Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Diketahui Yosua sudah wafat tiga hari berlalu di saat uang Rp 200 juta itu berpindah ke rekening Ricky Rizal.

Meluruskan hal tersebut, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan uang yang berpindah dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal bukanlah uang milik Yosua.

Bukan juga uang yang dimiliki Ricky Rizal melainkan uang milik keluarga Ferdy Sambo.

“Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menjelaskan, uang yang ditaruh di rekening ajudannya itu untuk keperluan keluarga dan operasional rumahnya yang ada di Jakarta dan di Magelang.

Alasan tersebut diperkuat oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri Ferdy Sambo.

Putri menyebut, dia sengaja membuat rekening atas nama Yosua dan Ricky untuk keperluan rumah tangga.

“Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong,” ucap Putri.

“Rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang,” lanjut dia.

Putri terpapar Covid-19

Persidangan tersebut juga harus dihadiri secara daring oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Putri hadir secara daring lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Meski hadir secara daring dan terkonfirmasi positif Covid-19, Putri tetap didampingi kuasa hukum dalam satu ruangan.

Usai persidangan, Putri melalui kuasa hukumnya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan agar perawatan bisa dilakukan oleh dokter pribadi.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permintaan itu diajukan sebelum sidang ditutup.

Namun, menurut dia, hakim memutuskan menunda permintaan tersebut sambil memantau perkembangan kesehatan Putri.

Jaksa tunjukan sejumlah barang bukti senjata api

Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan sejumlah barang bukti senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J di depan ruang persidangan.

JPU saat itu menunjukan beberapa senjata api laras pendek dan satu senjata api laras panjang dan meminta konfirmasi kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.

Romer yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan ditanya apakah mengenal senjata api yang ditunjukkan.

Romer saat itu lancar menjawab pertanyaan-pertanyaan Jaksa, bahkan beberapa kali dia mengoreksi Jaksa terkait dengan jenis senjata dan magazine-nya.

Melihat Romer mengetahui perbedaan jenis senjata termsuk HS dan Glock-17, Majelis Hakim ikut memberikan pertanyaan.

“Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun (dari mobil) di rumah Jalan Duren Tiga,” tanya Hakim.

“Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu (ada di tangan Hakim) atau bukan, tapi saya tahu persis itu senjata (jenis) HS, Yang Mulia,” kata Romer.

Diketahui, dalam sidang Selasa kemarin menghadirkan dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

error: Content is protected !!