Kejari Mukomuko limpahkan berkas tersangka korupsi BPNT

Kejari Mukomuko limpahkan berkas tersangka korupsi BPNT

korannews.com – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu berkas penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjerat dua tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).”Yang kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkas dan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Selasa.Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebelumnya menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.Dua tersangka ini berinisial DS dan DT. Kedua tersangka ini bekerja sebagai pendamping sosial atau tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto.Selanjutnya, katanya, dua orang tersangka ini sudah resmi menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.Terkait jadwal persidangan perdana, ia mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya dan menunggu penyusunan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.”Saat ini kami masih menunggu jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya pula.Dua tersangka ini bertindak dan berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT.Ketiga tersangka, yakni Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.Kasus korupsi BPNT ini merugikan negara hingga mencapai Rp1 miliar karena tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan berupa pengurangan kualitas bahan sembako berupa beras, telur, sayuran dan buah-buahan.Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version