Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

korannews.com – – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menerima pengembalian uang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa uang yang diterima penyidik senilai Rp 36.800.000.000.

“Dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Namun, Ketut tidak menjelaskan alasan dan keterkaitan perusahaan itu dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang senilai Rp 10 miliar dari para saksi yang terkait dengan lima tersangka dalam perkara itu.

“Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan pada 13 Maret 2023.

Ada empat kendaraan mobil dan tiga kendaraan motor yang disita. Mobil yang disita antara lain, satu unit Mobil BMW X5; satu unit Mobil Toyota Innova Venturer; satu unit Mobil Lexus RX 300; dan satu unit Mobil Honda HRV.

“Satu unit Motor Triumph, satu unit Motor Ducati, dan satu unit Motor BMW R 1250 GSA,” ujar Ketut.

Selain itu, menurutnya, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi berinisial N dalam perkara dengan tersangka GMS.

Dari total uang yang disita terdapat uang tunai senilai 6.400 dollar AS; uang tunai senilai 110.234 dollar Singapura; uang tunai senilai 3.720 euro; dan uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).

“Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205,” kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!