korannews.com – m – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari pihak bank BUMN.
“Memeriksa dua orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).
Ketut mengungkapkan saksi yang diperiksa yaitu berinisial BM selaku Divisi Transaction Banking Bank BRI.
Kemudian, inisial AR selaku Manager Solusi Transaksi Pembiayaan Bank BNI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka pada 5 Desember 2022.
Tersangka tersebut adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR).
“Satu orang tersangka tersebut yaitu BR,” ucap Ketut.
Saat ini tersangka Bambang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sampai 24 Desember 2022.
Ketut menjelaskan, tersangka Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.