Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

korannews.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era 2007-2011, M Jasin, menyatakan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun memperlihatkan belum terlihat perubahan mendasar dari sistem pencegahan korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Jasin, pada 2008 silam KPK sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi salah satu bagian dari Kemenkeu, dan berhasil menemukan praktik suap dari importir terhadap petugas.

Ternyata 15 tahun berselang, kata Jasin, Kemenkeu masih belum melakukan pembenahan mendasar hingga akhirnya terungkap temuan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 349 triliun.

“Itu seperti, katakanlah memadamkan kebakaran, sesaat kumat lagi. Sekarang kumatnya lebih dahsyat lagi kalau sampai ratusan triliun itu, dan mengalir ke mana-mana,” kata Jasin dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Concern kita ini menunggu Bu Menteri ini melakukan pembenahan, ternyata juga tidak, malah lebih canggih lagi,” sambung Jasin.

Memori sidak KPK di Tanjung Priok

Jasin mengatakan, saat sidak selama 3 jam di Bea Cukai Tanjung Priok pada 2008 silam petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 500.000.000.

Duit itu, kata dia, berasal dari suap importir yang diberikan buat memperlancar urusan administrasi di Bea Cukai.

“Indikasi adanya korupsi itu sudah kentara sekali melalui kajian sistem itu, karena kita mengkaji bussiness process, kemudian SDM, dan aturan hukum, yaitu legal aspeknya juga kita kaji,” ucap Jasin.

Jasin mengatakan, mulanya KPK hendak melakukan kajian sistem di Bea Cukai. Namun, kata dia, saat itu KPK mendapat penolakan.

Alhasil KPK meminta bantuan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai saat itu, Anwar Supriyadi, buat melaksanakan sidak. Bahkan, kata Jasin, KPK juga memberitahukan rencana sidak itu kepada Sri Mulyani yang saat itu juga menjabat Menteri Keuangan.

Ternyata di dalam sidak itu mereka menemukan bermacam amplop berisi uang di meja kerja petugas Bea Cukai.

“Jadi, kita sidak saja sifatnya, kalau menurut informasi yang dikaji oleh tim kami itu bahwa suap itu ada di situ itu. Setiap bulannya diperkirakan Rp 47 miliar itu yang hanya amplop-amlop saja. Itu hanya di Tanjung Priok, tidak skala nasional ya,” papar Jasin.

Saat sidak, penyelidik KPK menggeledah seluruh meja petugas Bea Cukai. Penyelidik kemudian menemukan amplop-amlop berisi uang dari importir dari meja para petugas.

Buntut dari sidak itu, kata Jasin, terungkap hampir seluruh seluruh jajaran di Bea Cukai Tanjung Priok. Hanya 7 orang yang tidak terlibat menerima suap.

Akhirnya dari temuan itu beberapa berujung di pengadilan karena ditemukan bukti pemberi dan penerima suap.

“Kemudian ada uangnya, kemudian yang disuap juga ada di situ sebagai koordinatornya, di lantai satu. Kan koordinator ada lantai empat dan lantai satu. Itulah yang diproses hukum. Karena dia tidak termasuk penyelenggara negara, kita berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, yakni kepolisian,” papar Jasin.

“Itu sudah banyak dilupakan oleh orang-orang, padahal itu kan momentum yang sangat luar biasa untuk peringatan pembenahan di Kementerian Keuangan,” lanjut Jasin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!