korannews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) di kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sejauh ini nilai aset yang disita mencapai Rp175 miliar dari para tersangka kasus penipuan.
“Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Whisnu merincikan, aset yang disita terdiri dari uang tunai dan bangunan.
Jumlah uang tunai sebesar Rp 34,8 miliar. Sedangkan, ada 12 bangunan juga disita yang diperkirakan senilai Rp 140,6 miliar.
Ia menjelaskan, aset bangunan yang disita berlokasi di berbagai wilayah. Rinciannya, ada dua rumah di wilayah Jakarta dan satu rumah di Surabaya yang disita.
Kemudian, ada satu kantor di Jakarta, dua kantor di Malang, dan satu kantor di Surabaya yang disita.
Ada juga dua gudang dan satu pabrik di wilayah Sidoarjo, satu gudang di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu ruko dan gedung di Kota Malang yang disita.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU kasus itu.
Mereka adalah pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.
Tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Polisi telah menahan Wahyu Kenzo di Rumh Tahanan Polres Malang. Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.
Tersangka Chandra ditahana di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin. Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.
Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.
“Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar,” jelasnya.
Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.