Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas

Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas

korannews.com – Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak kepala daerah tidak mengistimewakan suatu kelompok dan melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terkait penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha yang terletak di Kota Cilegon , Banten, pada 7 September 2022.

“Mendesak kepala daerah untuk menghentikan politik kebijakan pengistimewaan
terhadap suatu kelompok dan mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas,” kata Ketua Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Gufron juga mendesak kepala daerah untuk tidak memihak, serta menjalankan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi setiap orang dan kelompok supaya dapat menjalankan hak beragamanya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang sering digunakan untuk mendiskriminasi hak-hak kelompok minoritas di Indonesia,” ujar Gufron.

Sebelumnya, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon.

Selain itu, kelompok itu meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.

Dalam sebuah rekaman video terlihat Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta turut menandatangani sebuah kain berisi penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Adapun penolakan itu didasarkan kepada Perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada 1975.

Isi perjanjian itu tentang perizinan berdirinya PT Krakatau Steel yang diikuti dengan tidak diperbolehkannya pendirian gereja di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu, mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

“Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 menteri,” kata Marnala.

Terkini, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan sertifikat hak guna bangunanan (SHGB) gereja tersebut.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Nursita Sari)

error: Content is protected !!