korannews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa harus menjadi peringatan bagi seluruh polisi supaya jangan coba-coba melanggar atau terlibat narkoba .
“Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit meminta supaya seluruh pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau polisi diproses tuntas.
“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” ujar Sigit.
“Ini tentunya menjadi bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba,” ucap Sigit.
Sigit mengatakan, dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri untuk dilaporkan dan menjamin akan ditindaklanjuti.
“Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Sigit.
Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri. Dia diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).
Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.
Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini status hukum Teddy masih menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya.