Kaget Anaknya Culik dan Bunuh Bocah, Orangtua Remaja Pembunuh di Makassar Linglung di Kantor Polisi

Kaget Anaknya Culik dan Bunuh Bocah, Orangtua Remaja Pembunuh di Makassar Linglung di Kantor Polisi

korannews.com – Orangtua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar , Sulawesi Selatan, tampak linglung usai menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Mereka mengaku kaget sang anak melakukan perbuatan keji seperti itu.

Orangtua tersangka MF, pasangan Daeng Ambo dan Yasse menuturkan tidak mengetahui apapun terkait apa yang terjadi dengan anaknya. Mereka baru mengetahui semuanya di kantor Polisi, bahwa sang anak telah menculik dan membunuh seorang bocah .

“Kami tidak tahu sama sekali ada apa ini, anak ku dijemput polisi. Baru tahu di kantor polisi,” ucap Daeng Ambo yang terlihat linglung usai diperiksa Polisi, Jumat, 13 Januari 2023.

“Saya tidak tahu apa yang diperbuat, di kantor polisi baru diberitahu culik anak-anak dan membunuh,” ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, akibat perbuatan sang anak, Daeng Ambo dan Yasse harus turut merasakan dampaknya, yakni rumah mereka dibongkar hingga hancur oleh warga. Bahkan, usai kejadian perusakan rumahnya, mereka mengaku kondisi kehidupannya tidak menentu dan keluarga juga tidak bersedia menerima mereka.

“Sekarang pindah, ke rumah kos, keluarga juga tidak mau ada di rumahnya. Kami pasrah dari kejadian ini,” kata pria yang berprofesi sebagai pemulung itu.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap anak berusia 11 tahun di Makassar , Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka berinisial A (17) dan F (14) pun diamankan Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar .

Kedua tersangka tega membunuh bocah kelas lima SD tersebut, dan membuang mayatnya di kolong jembatan. Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menerangkan kejadian bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di tempat perbelanjaan.

“Tersangka A membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar Rp50.000,” katanya, Selasa, 10 Januari 2023.

Selanjutnya, tersangka A bersama korban menuju rumah F dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah A di Jalan Batua Raya.

Setibanya di rumah, A membukakan laptop dan memberikan headset kepada korban, kemudian mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali. Setelah itu, dia mengikat kaki korban dan memasukannya ke dalam kantong plastik warna hitam dan membuangnya di bawah jembatang Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah.

Pelaku kasus pembunuhan anak ini pun berhasil diungkap polisi, dan tersangka diringkus oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim Iptu Fahrul dengan membuka CCTV di depan tempat perbelanjaan. Tersangka terlihat menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y 15S warna biru dan 1 unit handphone merek Realme 9A warna biru milik A diamankan di Polsek Panakkukang untu menjalani proses hukum lebih lanjut.

“untuk motif masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucap Lando.

Dia juga megimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi keberadaan dan pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.

Polisi juga mengungkap motif dua remaja di Makassar , Sulawesi Selatan, tega menghabisi nyawa seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas lima SD. Ekonomi pun menjadi alasan kuat keduanya nekat melakukan tindak pembunuhan.

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Budhi Haryanto menuturkan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan bocah berusia 11 tahun itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait orang hilang. Namun, setelah diselidiki, anak tersebut ternyata ditemukan dalam keadaan meninggal.

Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih jauh mengenai penyebab korban kehilangan nyawa, dan diketahui bahwa dia merupakan korban pembunuhan. Aparat meyakini korban dibunuh oleh seseorang dan jasadnya disimpan di kolong jembatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua remaja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui motif mereka melakukan tindakan keji tersebut. Rupanya, keduanya terobsesi oleh konten negatif di internet mengenai jual beli organ manusia.

“Kita lihat dari aspek pertama adalah aspek sosiologis, di mana keluarga tersangka ataupun pergaluan tersangka ini diwarnai oleh hal-hal yang negatif,” ucap Budhi Haryanto, Selasa, 10 Januari 2023.

“Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ. dari situ tersangka terpengaruh, tersangka ingin menjadi kaya, tersangka ingin memiliki harta. Sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan yang rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” katanya menambahkan.

Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap salah seorang dari dua pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11) berusia di atas 18 tahun atau sudah dewasa. Sehingga, hukumannya akan dibedakan dengan pelaku yang lain.

“Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih,” ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar , Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2023.

Dia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF awalnya disangka berusia 14 tahun, tetapi dari akte kelahiran yang dibawa orangtuanya, dia ternyata lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.

“Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun,” ucap Lando Sambolangi.

Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu diantaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Terkait temuan itu, Polisi mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.

“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak,” tutur Lando Sambolangi.

“Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ,” ujarnya.

“Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama,” ucapnya menambahkan.

Lando Sambolangi mengatakan keduanya saat masih di tahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak di bawah umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.

“Hasil visum akan diberikan ke penyidik, tidak bisa dibuka umum karena belum keluar, nanti diserahkan penyidik. Begitupun hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulsel juga belum ada kesimpulan, masih dalam proses,” katanya.***

error: Content is protected !!